Sidang korupsi dana KONI Kota Padang (foto : detik.com)
Padang, Katapolos.com – Sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Kota Padang, Sumatera Barat, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Kasus ini melibatkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Agus Suardi alias Abien, mantan Ketua KONI Provinsi Padang yang juga mantan Ketua KONI Sumatera Barat sekaligus Bendahara Klub Sepakbola PSP Padang, dan dua mantan pengurus KONI Padang yakni Davitson (Wakil Ketua I) serta Nazar (mantan Bendahara II).
Persidangan dipimpin Juandra sebagai Ketua Majelis Hakim bersama Dedi Suryadi dan Hendri Joni, mendengarkan eksepsi para terdakwa pada Jumat (15/7/2022) siang.
Para terdakwa melakukan pembelaan melalui kuasa hukum mereka. Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Abien menyebut nama mantan Walikota Padang yang kini menjabat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah lebih dari lima kali.
Menurut kuasa hukum, penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP merupakan tindakan yang terdakwa (Agus Suardi) lakukan sesuai perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum PSP sekaligus Wali Kota Padang pada periode itu.
Dia mengatakan, terdakwa selaku Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan. Tanpa perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan dana Hibah APBD Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang
“Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutupi fakta ada keterlibatan Wali Kota Padang yang juga Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah. Seharusnya, Mahyeldi Ansharullah juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Yohannas Permana, salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Menurut Yohannas, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa minta dari saksi Nazar untuk kegiatan KONI Kota Padang dan Klub PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serahkan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti transaksi yang fiktif,” kata Yohannes dalam eksepsi setebal 43 halaman itu.
Ia menegaskan, pada faktanya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena terdakwa Agus Suardi memiliki bukti transaksi di setiap uang yang terdakwa gunakan untuk kegiatan dan kepentingan KONI Kota Padang dan klub PSP.
“Pada dasarnya dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa ambil dari saksi Nazar tidak terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, melainkan semata-mata untuk kepentingan KONI Kota Padang dan Klub PSP,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan dan juga untuk klub PSP. Terdakwa menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.
“Pada faktanya penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang kurang baik,” imbuhnya.
Dengan berbagai fakta-fakta yang disampaikan tersebut, penasehat hukum menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHP, ” kata dia.
JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (18/7/2022) mendatang, seperti yang dikutip dari detik.com.