Akhmad Hadian Lukita Dirut PT. Liga Indonesia Baru (foto : doc. LIB)
Katapolos – Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB (Liga Indonesia Baru) dalam pemeriksaan sebagaia tersangka terkait tragedi Kanjuruhan dicecar 97 pertanyaan di Mapolda Jatim. Tetapi, Akhmad Hadian tidak ditahan.
Alasan tidak ditahan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, penyidik tidak menahan Lukita karena pemeriksaan akan kembali dijadwalkan.
“Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang, untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup ya,” ungkap Dirmanto, seperti yang dilansir dari okezon,com.
Seperti diketahui, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Mapolda Jatim sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Rabu (12/10) malam.
“Ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final ya, artinya kita setiap saat masih bisa dipanggil untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” papar Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin.
Pada pemeriksaan itu, kata Mustofa, kliennya dicecar terkait tupoksi direksi serta hubungan PT LIB dengan sejumlah stakeholder Liga 1.
“Secara formal pemeriksaan terkait tupoksi direksi, kemudian hubungan PT LIB dengan PSSI, dengan broadcaster, dan lain-lain,” ungkapnya..
Selanjutnya tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait legalitas PT LIB dan perjanjian dengan pihak lain. (ADH)