Home »  Bela Diri, Gelanggang, Olahraga, Rekreasi, Sehat & Bugar »  Lima bulan menunggu, bonus medali PON Papua tak bulat diterima atlet Sumbar

Lima bulan menunggu, bonus medali PON Papua tak bulat diterima atlet Sumbar

Oleh :  | Selasa, 5 April 2022  0:55 WIB • 6224 views

(Katapolos.com) – Usai berhasil mengharumkan nama Sumatera Barat di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 dengan menyumbangkan medali. Sejumlah atlet Sumbar harus rela menunggu janji pemerintah daerah memberikan bonus uang untuk  mereka yang meraih medali emas, perak maupun perunggu.

Penantian panjang sejak Oktober itu akhirnya tuntas, Pemprov Sumbar memberikan bonus medali di Gedung Auditorium Gubernuran Sumbar pada Senin (4/4). Wajah sumringah di wajah para atlet yang bersabar mendapatkan apa yang harusnya mereka dapatkan sejak beberapa bulan lalu.

Ternyata tak hanya menunggu, pil pahit kedua pun harus rela ditelan mentah-mentah oleh para atlet karena bonus yang dianggarkan di APBD Sumbar 2022 belum termasuk pajak. Alhasil, jumlah uang yang dijanjikan pemerintah tak bulat mereka terima melainkan harus dipotong pajak yang nilainya lumayan besar bagi seorang atlet tentunya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar Dedy Diantolani mengatakan bonus medali dalam APBD Sumatera Barat 2022 dengan jumlah Rp4 miiar lebih. Untuk bonus peraih medali emas perorangan mendapat 200 juta, medali perak 65 juta dan perunggu Rp35 juta.

“Sementara bonus untuk atlet ganda, beregu dan bonus untuk pelatih jumlahnya variatif,” kata dia.

Dedy meminta maaf kepada atlet dan pelatih karena penerima bonus Rp60 juta ke bawah dipotong pajak 5 persen. Sementara di atas Rp60 juta kena pajak PPH dan PPN dengan jumlah 5 persen dan 15 persen,” kata dia.

Salah satu contohnya, atlet peraih medali emas binaraga Iwan Samuray berhasil meraih medali emas dan dijanjikan bonus Rp200 juta, namun uang yang berhak dibawa dirinya pulang harusnya Rp200 juta dan ternyata wajib dipotong paja PPH dan PPN sebesar 5 persen ditambah 15 persen alias 20 persen.

Hasilnya uang apresiasi yang diterimanya hanya Rp160 juta saja, sementara nilai pajak yang harus dipotong yakni 20 persen sebesar Rp40 juta. Hal itu tentu berlaku terhadap seluruh atlet yang telah berjuang mempersiapkan diri mereka, berkorban untuk menjadi yang terbaik dan membawa nama Sumbar berkibar di level nasional.

Selayaknya tentu janji yang diberikan pemerintah daerah sebelum keberangkatan yakni Rp200 juta untuk peraih medali emas dan bonus lainnya memang bulat diterima atlet yang mengharumkan nama Sumbar. Dengan kata lain dalam penganggaran dinas terkait memasukkan anggaran dengan menambahkan nilai pajak yang harus dibayarkan sehingga tidak diambil dari jumlah bonus yang telah dijanjikan.

Mengelola olahraga ini memang harus profesional, pemerintah tak hanya menuntut atlet harus berprestasi namun apresiasi untuk mereka yang berprestasi tentu harus dipenuhi sesuai janji yang telah terucap. Janji adalah hutang yang harus dibayarkan tuntas.(04)

BACA JUGA :

Katapolos.com